Pada Episode kali ini, topik kita tentang Episode "Aset Nazaruddin tetap di Blokir". Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak permohonan terdakwa kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, untuk membuka aset-asetnya, berupa sejumlah rekening bank. Aset-aset itu telah masuk dalam daftar blokir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu masih harus menghadapi penyidikan atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam bentuk pembelian saham PT Garuda Indonesia dan beberapa kasus lain di KPK. Untuk pembelian saham Garuda, KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka.
Untuk kasus penyelidikan seperti dugaan korupsi Hambalang, korupsi di lima Universitas dan korupsi alat kesehatan, mantan anggota Badan Anggaran di DPR itu masih berstatus saksi.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2011 lalu, KPK langsung melakukan pemblokiran sebagian rekening milik Muhammad Nazarudin yang berada di bank di dalam negeri. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pemblokiran itu terkait penyidikan kasus yang tengah ditangani KPK.
Adapun untuk pemblokiran aset baru sebatas yang ada di tanah air. Sementara aset yang diduga berada di luar negeri, KPK belum melakukan penelusuran ke arah sana.
Apalagi, diduga ada kerugian negara yang sangat besar, mencapai triliun rupiah. "KPK harus sigap dan gerak cepat untuk membekukan harta-harta yang diduga hasil kejahatan tersebut," lanjut Didi.
Dia menambahkan, vonis dari hakim atas Nazaruddin hari ini bukan penutup. Masih ada episode-episode yang lain.
Apalagi, diduga ada kerugian negara yang sangat besar, mencapai triliun rupiah. "KPK harus sigap dan gerak cepat untuk membekukan harta-harta yang diduga hasil kejahatan tersebut," lanjut Didi.
Dia menambahkan, vonis dari hakim atas Nazaruddin hari ini bukan penutup. Masih ada episode-episode yang lain.
Dia menambahkan, vonis dari hakim atas Nazaruddin hari ini bukan penutup. Masih ada episode-episode yang lain.
Nazar dari awal mengaku pasrah hartanya disita. "Mau diambil semua silakan, asal caranya benar," kata Nazar, Jumat 20 April 2012.
Dia menambahkan, boleh saja hartanya disita asalkan lewat mekanisme dan prosedur yang semestinya. "Hartanya dari mana dapatnya, jangan asal vonis," kata Nazaruddin. (ren)
Nazar dari awal mengaku pasrah hartanya disita. "Mau diambil semua silakan, asal caranya benar," kata Nazar, Jumat 20 April 2012.
Dia menambahkan, boleh saja hartanya disita asalkan lewat mekanisme dan prosedur yang semestinya. "Hartanya dari mana dapatnya, jangan asal vonis," kata Nazaruddin. (ren)
Dia menambahkan, boleh saja hartanya disita asalkan lewat mekanisme dan prosedur yang semestinya. "Hartanya dari mana dapatnya, jangan asal vonis," kata Nazaruddin. (ren)
Harus Dikembalikan
Sebelumnya, Ketua DPP Bidang Pemberantasan Mafia Hukum Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsudin, mengatakan pemblokiran harta benda yang diduga hasil kejahatan Nazar harus tetap dilakukan. "Uang hasil kejahatan harus segera dikembalikan kepada negara," kata dia kepada VIVAnews.
"Kasus-kasus Nazaruddin lain yang sedang diproses KPK harus segera diproses secepatnya untuk bisa dibawa ke meja hijau. Apalagi semuanya menyangkut dugaaan dana APBN, di sini berarti menyangkut hak rakyat yang harus segera dikembalikan pada rakyat," kata dia.
cukup sekian di Episode "Aset Nazaruddin tetap di Blokir" kali ini dan tunggi di episode berikutnya.
Source : http://nasional.news.viva.co.id/news/read/306210-hakim--aset-nazaruddin-tetap-diblokir
0 komentar:
Posting Komentar