Jumat, 17 Agustus 2012

Tugas dan Profesionalitas Guru

Tugas dan Profesionalitas Guru

tokoniaga - Tugas dan Profesionalitas Guru Seperti yang tertera pada undang-undang guru dan dosen mengingat bahwa pada pasal 20, pasal 22 dan, pasal 31 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara) Republik Indonesia Tahun 2003 nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) [1].
Tugas dan Profesionalitas Guru  - Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan[2].
Pada BAB III dalam buku Undang-undang Guru dan Dosen membahas tentang prinsip profesionalitas yaitu profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut[3] :
Tugas dan Profesionalitas Guru 
a.       Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealism.
b.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
c.       Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
d.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
e.       Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
f.        Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
g.       Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
h.       Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dan
i.         Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.[4]
Tugas dan Profesionalitas GuruGuru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan Nasional[5].



[1]. Undang-undang Guru dan Dosen,( Jogjakarta : Pustaka Belajar, 2009) hlm 2
[2]. Ibid. hlm 3.
[3]. Ibid. hlm 9-10
[4]  Ibid.
[5]. Ibid.

Terkait

Description: Tugas dan Profesionalitas Guru Rating: 4.5 Reviewer: Unknown ItemReviewed: Tugas dan Profesionalitas Guru
Al
Mbah Qopet Updated at: 21.21

0 komentar:

Posting Komentar