Tugas dan Profesionalitas Guru
tokoniaga - Tugas dan Profesionalitas Guru - Seperti yang tertera pada undang-undang guru dan dosen mengingat
bahwa pada pasal 20, pasal 22 dan, pasal 31 undang-undang dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Dan undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara) Republik Indonesia Tahun 2003 nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) [1].
Tugas dan Profesionalitas Guru - Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan[2].
Pada BAB III dalam buku Undang-undang Guru dan Dosen membahas
tentang prinsip profesionalitas yaitu profesi guru dan dosen merupakan bidang
pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut[3]
:
Tugas dan Profesionalitas Guru
Tugas dan Profesionalitas Guru
a. Memiliki
bakat, minat, panggilan jiwa dan idealism.
b. Memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak
mulia.
c. Memiliki
kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
d. Memiliki
kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
e. Memiliki
tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
f.
Memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
g.
Memiliki
kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan
belajar sepanjang hayat.
h.
Memiliki
jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dan
i.
Memiliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan tugas keprofesionalan guru.[4]
Tugas dan Profesionalitas Guru - Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan Nasional[5].
[1]. Undang-undang Guru dan Dosen,( Jogjakarta
: Pustaka Belajar, 2009) hlm 2
[2]. Ibid. hlm 3.
[3]. Ibid. hlm 9-10
[4] Ibid.
[5]. Ibid.
Terkait
pendidikan
- Berbagai Macan Landasan Belajar PAI
- Pengertian Strategi Pembelajaran PAI
- Apa Tujuan Belajar PAI Sebenarnya
- Macam-macam Sumber Belajar Paling Efektif
- Pengertian secara Jelas Ilmu Ekonomi
- Faktor yang Mempengaruhi Pembelajaran PAI
- Pengertian Filsafat Pendidikan Secara Umum
- Pengertian Sumber Belajar secara Jelas
- Tugas dan Peran Guru
- Macam - macam Metode Pembelajaran
- Macam - macam Pendekatan Pembelajaran PAI
- Pentingnya Inovasi Metode Pembelajaran pada PAI
- Posisi / Peran Guru pada ranah PAI
- Problematika Metode Pembelajaran PAI dalam Perspektif Umum
- Macam-macam Pendekatan PAI
- Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam
- Devinisi Filsafat Pendidikan Islam
0 komentar:
Posting Komentar